Memakai Informasi dengan Benar dan Rekap Langkah Anda
Kewajiban setelah menerima informasi, risiko hukum bila disalahgunakan, dan ringkasan seluruh langkah dalam satu halaman.
Tujuan belajar
- Mengetahui batas dalam memakai dan menyebarluaskan informasi.
- Mengingat ringkasan langkah dari permohonan sampai upaya lanjutan.
Materi
Memakai informasi dengan benar
- Cantumkan sumber setiap kali Anda memakai atau menyebarkan informasi (UU Pasal 5).
- Jangan menyebarkan data pribadi orang lain yang kebetulan ada di dokumen. Mengakses atau memberikan informasi yang dikecualikan tanpa hak dapat dipidana (Pasal 54).
- Jangan mengubah isi dokumen lalu menyebarkannya sebagai informasi resmi. Membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dan merugikan orang lain dapat dipidana (Pasal 55).
- Tuntutan pidana berdasarkan UU KIP merupakan delik aduan (Pasal 57).
Rekap satu halaman
- Cek dulu website PPID dan Daftar Informasi Publik.
- Siapkan KTP (atau akta/surat kuasa), dan tulis rincian informasi yang spesifik beserta tujuan.
- Ajukan ke PPID dan simpan nomor pendaftaran.
- Tunggu jawaban: maksimal 10 hari kerja (+7 hari kerja bila diperpanjang dengan alasan tertulis).
- Baca jawaban: dikuasai atau tidak, diterima atau ditolak, penghitaman, biaya.
- Tidak puas? Keberatan ke atasan PPID dalam 30 hari kerja.
- Masih tidak puas? Sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja setelah tanggapan atasan.
- Tidak menerima putusan? Gugatan ke pengadilan dalam 14 hari (kerja); simpan bukti tanggal di tiap tahap.
Ingat
Materi ini adalah edukasi. Untuk kasus Anda, rujuk naskah resmi dan kanal resmi PPID. Bukan nasihat hukum yang mengikat.
Rujukan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 (Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi) โ
Kuis
Konten ini adalah media edukasi. Ringkasan edukatif bukan bunyi pasal; untuk keputusan layanan, rujuk naskah resmi yang berlaku.