Beranda / Citizen Academy / C1
Modul C1 ยท 5 menit

Hak Anda atas Informasi Publik: Apa yang Boleh, Apa yang Wajib

Hak Anda sebagai pemohon, kewajiban Anda sebagai pengguna informasi, dan hal-hal yang tidak perlu Anda khawatirkan.

Tujuan belajar

Materi

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap orang. Pengecualiannya sedikit dan harus melalui pengujian. Hak ini berlaku untuk perorangan, kelompok, dan badan hukum.

Empat hak Anda (UU Pasal 4 ayat 2)

  1. Melihat dan mengetahui informasi publik.
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
  3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.
  4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan.

Anda juga berhak menyebut alasan permintaan (Pasal 4 ayat 3) dan menggugat ke pengadilan bila mengalami hambatan atau kegagalan memperoleh informasi (Pasal 4 ayat 4).

Mekanisme yang dijanjikan undang-undang

Memperoleh informasi harus cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana (UU Pasal 2 ayat 3). Artinya Anda tidak perlu membayar mahal atau menempuh prosedur yang berbelit-belit.

Kewajiban Anda sebagai pengguna informasi (UU Pasal 5)

Batasan yang perlu diketahui

Menggunakan informasi publik secara melawan hukum, atau membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan hingga merugikan orang lain, dapat dipidana (UU Pasal 51 dan 55). Mengakses atau menyebarkan informasi yang dikecualikan tanpa hak juga dapat dipidana (Pasal 54).

Ingat

Portal belajar ini adalah media edukasi, bukan tempat mengajukan permohonan. Untuk mengajukan permohonan resmi, gunakan kanal PPID. Lihat modul C3.

Rujukan

Kuis

1. Menurut UU KIP, siapa yang berhak memperoleh informasi publik?

2. Anda memakai kutipan data dari jawaban PPID untuk artikel blog. Apa yang wajib Anda lakukan?

Konten ini adalah media edukasi. Ringkasan edukatif bukan bunyi pasal; untuk keputusan layanan, rujuk naskah resmi yang berlaku.