Hak Anda atas Informasi Publik: Apa yang Boleh, Apa yang Wajib
Hak Anda sebagai pemohon, kewajiban Anda sebagai pengguna informasi, dan hal-hal yang tidak perlu Anda khawatirkan.
Tujuan belajar
- Menyebut empat hak Anda atas informasi publik.
- Mengetahui bahwa Anda boleh menyebut alasan, tetapi tidak harus berbelit.
- Memahami kewajiban Anda dalam memakai informasi yang diperoleh.
Materi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap orang. Pengecualiannya sedikit dan harus melalui pengujian. Hak ini berlaku untuk perorangan, kelompok, dan badan hukum.
Empat hak Anda (UU Pasal 4 ayat 2)
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan.
Anda juga berhak menyebut alasan permintaan (Pasal 4 ayat 3) dan menggugat ke pengadilan bila mengalami hambatan atau kegagalan memperoleh informasi (Pasal 4 ayat 4).
Mekanisme yang dijanjikan undang-undang
Memperoleh informasi harus cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana (UU Pasal 2 ayat 3). Artinya Anda tidak perlu membayar mahal atau menempuh prosedur yang berbelit-belit.
Kewajiban Anda sebagai pengguna informasi (UU Pasal 5)
- Menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mencantumkan sumber informasi, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk publikasi.
Menggunakan informasi publik secara melawan hukum, atau membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan hingga merugikan orang lain, dapat dipidana (UU Pasal 51 dan 55). Mengakses atau menyebarkan informasi yang dikecualikan tanpa hak juga dapat dipidana (Pasal 54).
Portal belajar ini adalah media edukasi, bukan tempat mengajukan permohonan. Untuk mengajukan permohonan resmi, gunakan kanal PPID. Lihat modul C3.
Rujukan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik