Cara Mengajukan Permohonan Informasi: Langkah, Berkas, dan Contoh Isian
Panduan praktis dari persiapan dokumen sampai nomor pendaftaran, plus contoh isian formulir.
Tujuan belajar
- Menyiapkan berkas identitas yang sesuai statusnya.
- Mengisi sepuluh bagian formulir permintaan dengan benar.
- Memastikan mendapat nomor pendaftaran sebagai bukti.
Materi
Penting
Permohonan resmi diajukan ke PPID, bukan melalui portal belajar ini. Kanal resmi: website PPID DKI Jakarta (ppid.jakarta.go.id), email PPID, atau datang langsung ke PPID/Desk Layanan Informasi. Tautan resmi ada di bagian Rujukan.
Langkah 1: siapkan berkas identitas
| Anda mengajukan sebagai | Berkas minimal |
|---|---|
| Perorangan | Fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Dukcapil |
| Badan hukum | Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM |
| Kelompok orang | Surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa |
| Dikuasakan ke orang lain | Surat kuasa khusus bermeterai cukup |
Dasar: Pergub DKI 40/2024 Pasal 31.
Langkah 2: pilih cara mengajukan
- Datang langsung: isi formulir permintaan informasi publik. Bila Anda berkebutuhan khusus, petugas membantu mengisinya.
- Elektronik (email, website, aplikasi): kirim dokumen Word atau PDF yang ditandatangani, lengkap dengan data di bawah.
- Permintaan lisan pun wajib dicatat petugas (UU Pasal 22 ayat 3), tetapi untuk kepastian, usahakan tertulis.
Langkah 3: isi sepuluh bagian formulir (Pergub Pasal 33 ayat 5)
- Nomor pendaftaran (diisi petugas).
- Nama lengkap (atau badan hukum/kuasa).
- NIK sesuai KTP (atau nomor SK pengesahan badan hukum).
- Alamat.
- Nomor telepon/email.
- Surat kuasa khusus bila dikuasakan.
- Rincian informasi yang diminta (paling penting).
- Tujuan penggunaan informasi.
- Cara memperoleh informasi (melihat, salinan digital, salinan cetak).
- Cara mengirimkan informasi (email, ambil langsung, pos/kurir).
Contoh isian (fiktif)
| Bagian | Contoh isi |
|---|---|
| Rincian informasi | Salinan Daftar Informasi Publik Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun 2026 dan maklumat pelayanan PPID |
| Tujuan penggunaan | Bahan penelitian skripsi tentang keterbukaan informasi publik |
| Cara memperoleh | Salinan digital (PDF) |
| Cara mengirimkan | Dikirim ke alamat email pemohon |
Langkah 4: pastikan mendapat nomor pendaftaran
PPID wajib memberi nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permintaan Anda: saat diterima bila datang langsung atau lewat email (UU Pasal 22 ayat 4โ6; Pergub Pasal 33โ34). Simpan nomor itu. Nomor ini diperlukan bila Anda perlu mengajukan keberatan nanti.
Awas
- Jangan hanya mengirim pesan singkat tanpa dokumen dan identitas. Permintaan bisa dinyatakan tidak lengkap.
- Bila PPID mengirim surat keterangan belum lengkap, lengkapi dalam 3 hari kerja. Bila tidak, permintaan dicatat tanpa ditindaklanjuti (Pergub Pasal 37).
- Jangan menyertakan data yang tidak diminta, misalnya foto rekening atau kartu keluarga lengkap.
Rujukan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 (Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi) โ
- PPID DKI Jakarta โ Dasar Hukum (resmi) โ
Kuis
Konten ini adalah media edukasi. Ringkasan edukatif bukan bunyi pasal; untuk keputusan layanan, rujuk naskah resmi yang berlaku.