Beranda / Citizen Academy / C3
Modul C3 ยท 8 menit

Cara Mengajukan Permohonan Informasi: Langkah, Berkas, dan Contoh Isian

Panduan praktis dari persiapan dokumen sampai nomor pendaftaran, plus contoh isian formulir.

Tujuan belajar

Materi

Penting

Permohonan resmi diajukan ke PPID, bukan melalui portal belajar ini. Kanal resmi: website PPID DKI Jakarta (ppid.jakarta.go.id), email PPID, atau datang langsung ke PPID/Desk Layanan Informasi. Tautan resmi ada di bagian Rujukan.

Langkah 1: siapkan berkas identitas

Anda mengajukan sebagaiBerkas minimal
PeroranganFotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Dukcapil
Badan hukumFotokopi akta pendirian yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM
Kelompok orangSurat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa
Dikuasakan ke orang lainSurat kuasa khusus bermeterai cukup

Dasar: Pergub DKI 40/2024 Pasal 31.

Langkah 2: pilih cara mengajukan

Langkah 3: isi sepuluh bagian formulir (Pergub Pasal 33 ayat 5)

  1. Nomor pendaftaran (diisi petugas).
  2. Nama lengkap (atau badan hukum/kuasa).
  3. NIK sesuai KTP (atau nomor SK pengesahan badan hukum).
  4. Alamat.
  5. Nomor telepon/email.
  6. Surat kuasa khusus bila dikuasakan.
  7. Rincian informasi yang diminta (paling penting).
  8. Tujuan penggunaan informasi.
  9. Cara memperoleh informasi (melihat, salinan digital, salinan cetak).
  10. Cara mengirimkan informasi (email, ambil langsung, pos/kurir).

Contoh isian (fiktif)

BagianContoh isi
Rincian informasiSalinan Daftar Informasi Publik Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun 2026 dan maklumat pelayanan PPID
Tujuan penggunaanBahan penelitian skripsi tentang keterbukaan informasi publik
Cara memperolehSalinan digital (PDF)
Cara mengirimkanDikirim ke alamat email pemohon

Langkah 4: pastikan mendapat nomor pendaftaran

PPID wajib memberi nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permintaan Anda: saat diterima bila datang langsung atau lewat email (UU Pasal 22 ayat 4โ€“6; Pergub Pasal 33โ€“34). Simpan nomor itu. Nomor ini diperlukan bila Anda perlu mengajukan keberatan nanti.

Awas
  • Jangan hanya mengirim pesan singkat tanpa dokumen dan identitas. Permintaan bisa dinyatakan tidak lengkap.
  • Bila PPID mengirim surat keterangan belum lengkap, lengkapi dalam 3 hari kerja. Bila tidak, permintaan dicatat tanpa ditindaklanjuti (Pergub Pasal 37).
  • Jangan menyertakan data yang tidak diminta, misalnya foto rekening atau kartu keluarga lengkap.

Rujukan

Kuis

1. Bagian formulir mana yang paling menentukan apakah permintaan Anda bisa dijawab dengan tepat?

2. Anda mewakili kelompok warga RW untuk meminta dokumen. Berkas apa yang harus ada?

3. Setelah Anda mengirim permintaan via email, apa yang seharusnya Anda terima?

Konten ini adalah media edukasi. Ringkasan edukatif bukan bunyi pasal; untuk keputusan layanan, rujuk naskah resmi yang berlaku.