Setelah Mengajukan: Batas Waktu, Biaya, dan Cara Membaca Jawaban
Kapan jawaban seharusnya datang, apa isinya, berapa biayanya, dan apa artinya jika ada bagian yang dihitamkan.
Tujuan belajar
- Mengetahui tenggat jawaban dan perpanjangannya.
- Mengetahui kapan Anda perlu membayar.
- Memahami isi pemberitahuan tertulis, termasuk penghitaman dan penolakan.
Materi
Batas waktu yang perlu Anda catat
| Tahap | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| PPID memeriksa kelengkapan berkas | Paling lambat 3 hari kerja sejak dicatat | Pergub 40/2024 Pasal 35 ayat 2 |
| Anda melengkapi bila diminta | Paling lama 3 hari kerja sejak surat diterima | Pergub Pasal 37 ayat 3 |
| Jawaban tertulis PPID | Paling lambat 10 hari kerja | UU 14/2008 Pasal 22 ayat 7; Pergub Pasal 35, 38 |
| Perpanjangan (dengan alasan tertulis) | Paling lama 7 hari kerja tambahan, sekali saja | UU Pasal 22 ayat 8; Pergub Pasal 40 |
"Hari" adalah hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur). Catat tanggal nomor pendaftaran Anda diterbitkan.
Isi jawaban tertulis (pemberitahuan)
Jawaban PPID minimal memuat (Pergub Pasal 35 ayat 4): - Apakah informasi yang diminta dikuasai atau tidak, dan bila tidak, badan publik lain yang menguasainya. - Diterima atau ditolak, dengan alasan. - Bentuk informasi yang tersedia. - Biaya dan cara pembayaran bila diperlukan. - Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi. - Penjelasan penghitaman bila ada bagian yang disamarkan. - Informasi diberikan sebagian atau seluruhnya. - Penjelasan bila informasi belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
Biaya
- Pelayanan informasi dalam bentuk digital tidak dipungut biaya (Pergub Pasal 63).
- Bila Anda meminta salinan cetak, biaya penggandaan dan pengiriman (pos atau kurir) menjadi tanggungan Anda.
- Instansi wajib mengumumkan biaya dan cara pembayarannya. Pembayaran dapat tunai, transfer ke rekening resmi instansi, atau uang elektronik. Untuk pembayaran tunai, Anda berhak mendapat tanda bukti (Perki 1/2021 Pasal 38).
- Biaya yang tidak wajar dapat diajukan keberatan (UU Pasal 35 ayat 1 huruf f).
Bagian yang dihitamkan dan penolakan
- Bila hanya sebagian isi dokumen yang dikecualikan, PPID wajib menghitamkan bagian itu saja dan tetap memberikan sisanya. PPID dilarang menolak seluruh dokumen hanya karena sebagian isinya dikecualikan (Pergub Pasal 52).
- Bila ditolak karena informasi dikecualikan, jawabannya harus tertulis, menyebut alasan, disertai dasar pertimbangan dari penetapan klasifikasi, dan menyebut hak serta tata cara keberatan (Pergub Pasal 38).
Bila batas waktu lewat tanpa jawaban, itu salah satu alasan keberatan yang sah (permintaan tidak ditanggapi atau melebihi waktu). Lihat modul C5.
Rujukan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik โ
- Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 (Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi) โ