Beranda / Citizen Academy / C5
Modul C5 ยท 8 menit

Jika Informasi Tidak Diberikan: Keberatan, Sengketa, dan Linimasanya

Langkah bertahap dengan batas waktu setiap tahap, dari keberatan ke atasan PPID sampai Komisi Informasi dan pengadilan.

Tujuan belajar

Materi

Tujuh alasan Anda boleh mengajukan keberatan

  1. Permintaan ditolak karena alasan pengecualian.
  2. Informasi berkala tidak disediakan.
  3. Permintaan tidak ditanggapi.
  4. Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Permintaan tidak dipenuhi.
  6. Dikenai biaya yang tidak wajar.
  7. Informasi disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.

Dasar: UU 14/2008 Pasal 35 ayat 1. Alasan 2 sampai 7 dapat diselesaikan secara musyawarah dengan instansi.

Linimasa dari awal sampai akhir

TahapBatas waktuDasar
1. Keberatan ke atasan PPIDPaling lambat 30 hari kerja setelah Anda menemukan alasanUU Pasal 36 ayat 1
2. Tanggapan atasan PPIDPaling lambat 30 hari kerjaUU Pasal 36 ayat 2; Pergub Pasal 46
3. Sengketa ke Komisi InformasiPaling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan atasan diterimaUU Pasal 37 ayat 2; Pergub Pasal 56
4. Mediasi / ajudikasiKomisi Informasi mulai paling lambat 14 hari kerja; selesai paling lambat 100 hari kerjaUU Pasal 38
5. Gugatan ke pengadilan bila tidak menerima putusan ajudikasiPaling lambat 14 hari kerja (Perki 1/2013 Pasal 60 menyebut 14 hari sejak salinan diterima)UU Pasal 47โ€“48
6. Kasasi ke Mahkamah AgungPaling lambat 14 hari sejak putusan diterimaUU Pasal 50

Pegangan aman: ajukan jauh sebelum batas akhir, dan simpan bukti tanggal.

Cara mengajukan keberatan

  1. Ajukan tertulis kepada Atasan PPID. Datang langsung (isi formulir keberatan) atau lewat email (Pergub Pasal 42).
  2. Siapkan: nomor pendaftaran permintaan, tujuan penggunaan informasi, identitas lengkap, alasan keberatan, dan tanda tangan.
  3. PPID wajib memberi nomor pendaftaran keberatan dan tanda bukti penerimaan (Pergub Pasal 43โ€“44). Simpan.
  4. Atasan PPID menjawab tertulis. Bila tetap menolak karena pengecualian, jawaban wajib disertai surat keputusan pengecualian (Pergub Pasal 46 ayat 3).
Contoh kalimat inti keberatan

"Saya mengajukan keberatan atas permintaan informasi nomor pendaftaran [NOMOR] tanggal [TANGGAL] karena [pilih: ditolak / tidak ditanggapi / melebihi waktu / biaya tidak wajar / lainnya]. Saya meminta Atasan PPID meninjau kembali dan memberikan informasi yang diminta, atau menjelaskan secara tertulis dasar penolakannya."

Di Komisi Informasi

Awas

Jangan melewati batas 30 hari kerja (keberatan) dan 14 hari kerja (sengketa). Bila terlewat, hak upaya selanjutnya bisa gugur. Hubungi PPID atau Komisi Informasi bila ragu menghitung hari.

Rujukan

Kuis

1. Anda menerima jawaban PPID yang menolak permintaan karena dikecualikan. Ke siapa keberatan diajukan?

2. Atasan PPID sudah menjawab keberatan Anda dan Anda tetap tidak puas. Batas waktu mengajukan sengketa ke Komisi Informasi?

3. Urutan upaya yang benar bila permintaan ditolak?

4. Jawaban PPID baru datang pada hari kerja ke-18 tanpa pemberitahuan perpanjangan. Apa yang dapat Anda lakukan?

Konten ini adalah media edukasi. Ringkasan edukatif bukan bunyi pasal; untuk keputusan layanan, rujuk naskah resmi yang berlaku.