Jika Informasi Tidak Diberikan: Keberatan, Sengketa, dan Linimasanya
Langkah bertahap dengan batas waktu setiap tahap, dari keberatan ke atasan PPID sampai Komisi Informasi dan pengadilan.
Tujuan belajar
- Mengenali tujuh alasan keberatan.
- Mengajukan keberatan dengan benar dan tepat waktu.
- Memahami urutan upaya lanjutan dan batas waktunya.
Materi
Tujuh alasan Anda boleh mengajukan keberatan
- Permintaan ditolak karena alasan pengecualian.
- Informasi berkala tidak disediakan.
- Permintaan tidak ditanggapi.
- Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Permintaan tidak dipenuhi.
- Dikenai biaya yang tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.
Dasar: UU 14/2008 Pasal 35 ayat 1. Alasan 2 sampai 7 dapat diselesaikan secara musyawarah dengan instansi.
Linimasa dari awal sampai akhir
| Tahap | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| 1. Keberatan ke atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja setelah Anda menemukan alasan | UU Pasal 36 ayat 1 |
| 2. Tanggapan atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja | UU Pasal 36 ayat 2; Pergub Pasal 46 |
| 3. Sengketa ke Komisi Informasi | Paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan atasan diterima | UU Pasal 37 ayat 2; Pergub Pasal 56 |
| 4. Mediasi / ajudikasi | Komisi Informasi mulai paling lambat 14 hari kerja; selesai paling lambat 100 hari kerja | UU Pasal 38 |
| 5. Gugatan ke pengadilan bila tidak menerima putusan ajudikasi | Paling lambat 14 hari kerja (Perki 1/2013 Pasal 60 menyebut 14 hari sejak salinan diterima) | UU Pasal 47โ48 |
| 6. Kasasi ke Mahkamah Agung | Paling lambat 14 hari sejak putusan diterima | UU Pasal 50 |
Pegangan aman: ajukan jauh sebelum batas akhir, dan simpan bukti tanggal.
Cara mengajukan keberatan
- Ajukan tertulis kepada Atasan PPID. Datang langsung (isi formulir keberatan) atau lewat email (Pergub Pasal 42).
- Siapkan: nomor pendaftaran permintaan, tujuan penggunaan informasi, identitas lengkap, alasan keberatan, dan tanda tangan.
- PPID wajib memberi nomor pendaftaran keberatan dan tanda bukti penerimaan (Pergub Pasal 43โ44). Simpan.
- Atasan PPID menjawab tertulis. Bila tetap menolak karena pengecualian, jawaban wajib disertai surat keputusan pengecualian (Pergub Pasal 46 ayat 3).
"Saya mengajukan keberatan atas permintaan informasi nomor pendaftaran [NOMOR] tanggal [TANGGAL] karena [pilih: ditolak / tidak ditanggapi / melebihi waktu / biaya tidak wajar / lainnya]. Saya meminta Atasan PPID meninjau kembali dan memberikan informasi yang diminta, atau menjelaskan secara tertulis dasar penolakannya."
Di Komisi Informasi
- Permohonan penyelesaian sengketa diajukan tertulis dengan formulir atau surat, dan tidak dipungut biaya (Perki 1/2013 Pasal 9 dan 12).
- Lampirkan: identitas, bukti permintaan informasi ke instansi, surat pemberitahuan tertulis instansi, serta bukti keberatan dan tanggapan atasan (Pasal 11).
- Proses dimulai dengan mediasi (sukarela) untuk alasan tertentu. Bila berhasil, kesepakatan menjadi putusan mediasi yang final dan mengikat. Bila gagal, lanjut ajudikasi (sidang).
- Dalam sengketa karena pengecualian, instansi yang harus membuktikan alasan pengecualiannya (UU Pasal 45).
Jangan melewati batas 30 hari kerja (keberatan) dan 14 hari kerja (sengketa). Bila terlewat, hak upaya selanjutnya bisa gugur. Hubungi PPID atau Komisi Informasi bila ragu menghitung hari.
Rujukan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 (Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi) โ